Sekilas Info | Maksud Hati Pamer Kemenangan, Anis-Sandi Dikatakan Belum Pantas Oleh Dirjen Otda | Autoblog Samgong

Sekilas Info | Maksud Hati Pamer Kemenangan, Anis-Sandi Dikatakan Belum Pantas Oleh Dirjen Otda | Autoblog Samgong - Hallo semua selamat datang di blog Samgong, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sekilas Info | Maksud Hati Pamer Kemenangan, Anis-Sandi Dikatakan Belum Pantas Oleh Dirjen Otda | Autoblog Samgong, telah kami persiapkan dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi bermanfaat didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Heboh, Artikel Ilmu Pengetahuan, Artikel Motivasi, yang kami sajikan ini dapat anda pahami. Baiklah, selamat membaca.

Judul : Sekilas Info | Maksud Hati Pamer Kemenangan, Anis-Sandi Dikatakan Belum Pantas Oleh Dirjen Otda | Autoblog Samgong
link : Sekilas Info | Maksud Hati Pamer Kemenangan, Anis-Sandi Dikatakan Belum Pantas Oleh Dirjen Otda | Autoblog Samgong

Baca juga


Sekilas Info | Maksud Hati Pamer Kemenangan, Anis-Sandi Dikatakan Belum Pantas Oleh Dirjen Otda | Autoblog Samgong

Anak kecil yang sedang punya mainan baru biasanya akan memamerkan mainan baru itu kepada banyak orang. Di mana saja dan kapan saja, mainan itu dibawa dan ditunjukkan pada siapapun. Dengan mainan baru itu si anak merasa dunia ini ada dalam genggamannya. Anak kecil itu akan menceritakan pada siapapun tanpa rasa lelah dan jemu. Mainan baru itu sungguh menggembirakan baginya. Maka bila ada orang yang bermaksud meminjam, meminta mainan itu si anak akan tersinggung, marah dan berusaha sekuat tenaga mempertahankan mainannya.


Melalui quick count, Anies – Sandi dinyatakan keluar sebagai pemenang dalam Pilkada DKI. Kemenangan itu tentu sangat membanggakan. Kemenangan itu dirayakan oleh konstituennya di berbagai tempat dan berbagai cara.
Seperti anak kecil yang punya mainan baru dan gemar menceritakan mainan barunyademikianlah yang dilakukan oleh Anies – Sandi dan pendukungnya. Cerita-cerita tentang “mainan” baru itu sangat heboh.
Salah satu kehebohan yang dilakukan oleh pendukung Anies – Sandi adalah munculnya foto Anies – Sandi di sampul majalah Sindo Weekly.
Sindo Weekly adalah majalah mingguan milik Hary Tanoesoedibjo, bos MNC group dan pendiri partai Perindo. Tentu Seworders paham benar bahwa Hary Tanoesoedibjo adalah pendukung Anies – Sandi. Melalui partai dan media miliknya, Hary berperan besar untuk menumbangkan Ahok – Djarot dan memenangkan Anies – Sandi.
Kemunculan foto Anies – Sandi di sampul majalah Sindo Weekly itu rupanya adalah upaya Anies – Sandi bersama pendukung-pendukungnya memamerkan kemenangan mereka di Pilkada DKI. Dalam foto ini mereka berpose dengan mengenakan pakaian Gubernur dan Wakil Gubernur dan keduanya mengacungkan jempol.
Namun, alih-alih memamerkan kemenangan dengan memasang foto dengan pakaian Gubernur dan Wakil Gubernur dengan maksud mendapat pujian, mereka justru mendapat komentar sebaliknya. Di mata orang-orang yang paham dengan Undang-Undang, apa yang mereka tampilkan itu justru dikatakan sebagai sebuah ketidakpantasan.
Salah satu orang yang mengatakan tindakan mereka tidak pantas adalah Soni Sumarsono. Ia adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI selama Ahok berkampanye. Jadi pihak yang mengatakan Anies – Sandi tidak pantas bukanlah pendukung Ahok – Djarot. Karena itu doakan pak Soni agar tidak diboikot oleh fans fanatik Anies – Sandi yang gemar memboikot.
Sumarsono mengkritik sampul majalah Sindo Weekly yang memuat gambar Anies Baswedan-Sandiaga Uno memakai pakaian dinas kepala daerah. Ia menyebutkan sampul majalah tersebut bermasalah karena Anies-Sandi belum sah mengenakan pakaian dinas gubernur DKI Jakarta.
Anies – Sandi disebut bermasalah karena menggunakan pakaian itu karena mereka belum dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Jangankan dilantik, saat ini KPU DKI-pun belum mengumumkan hasil resmi siapa yang menang di Pilkada DKI. Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih diselenggarakan pada 5-6 Mei 2017. Kemudian pasangan tersebut akan dilantik pada bulan Oktober mendatang saat masa pemerintahan sebelumnya selesai.
Selain itu dalam sampul tersebut, burung Garuda yang merupakan lambang Pancasila digambarkan menoleh ke arah kiri, padahal seharusnya ke arah kanan.
Soni mengatakan bahwa ada dua kesalahan yang ada pada sampul majalah itu.  Kesalahan pertama adalah Garuda toleh kiri dan hal ini fatal. Kesalahan kedua adalah  Anies-Sandi berpakaian dinas.  Dua hal itu belum sah dipasangcover (sampul) majalah.
Apakah Anies – Sandi menyumbang kesalahan sepenuhnya? Bisa jadi mereka tidak paham dengan kesalahan-kesalahan yang dilakukan itu. Bisa jadi pula pihak pembuat gambar kurang memiliki pemahaman yang baik tentang penggunaan simbol-simbol negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dinyatakan dengan jelas tentang penggunaan simbol-simbol negara. Aturan gambar burung Garuda diatur dalam Undang-Undang itu. Pada pasal 46 dijelaskan bahwa lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Jadi kalau gambar burung Garuda yang dipasang di topi yang dikenakan Anies – Sandi itu menghadap ke kiri, itu gambar lambang negara Indonesia-kah?
Terkait hal ini, sepertinya Anies – Sandi dan teamnya perlu memperhatikan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Setiap orang dilarang:
  1. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
  2. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
  3. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
  4. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam Bandar Poker Online Terpercaya

Sampai di sini dulu Artikel Sekilas Info | Maksud Hati Pamer Kemenangan, Anis-Sandi Dikatakan Belum Pantas Oleh Dirjen Otda | Autoblog Samgong

Sekianlah artikel Sekilas Info | Maksud Hati Pamer Kemenangan, Anis-Sandi Dikatakan Belum Pantas Oleh Dirjen Otda | Autoblog Samgong kali ini, kami berharap bisa memberi manfaat untuk teman-teman semua. Terima kasih, jangan lupa baca postingan lainnya.

Anda saat ini sedang membaca artikel Sekilas Info | Maksud Hati Pamer Kemenangan, Anis-Sandi Dikatakan Belum Pantas Oleh Dirjen Otda | Autoblog Samgong dengan alamat link https://samgong212.blogspot.com/2017/04/sekilas-info-maksud-hati-pamer.html

Subscribe to receive free email updates: